Minggu, 19 Juli 2026

Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besaran THR untuk ASN, TNI-Polri hingga Hakim

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Rabu, 12 Maret 2025 | 06:21 WIB
Segini besaran THR untuk ASN, TNI-Polri hingga hakim. (bi.go.id)
Segini besaran THR untuk ASN, TNI-Polri hingga hakim. (bi.go.id)

Baca Juga: Prabowo Umumkan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

Gaji Pokok PNS dan PPPK

Gaji pokok PNS telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara itu, gaji pokok PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut tim Portaloka.id sajikan gaji pokok PNS dan PPPK:

Gaji PNS

Golongan I

- Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600

- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: THR PNS Dipastikan Cair H-10 Lebaran, MenPAN RB: Bisa Lebih Cepat!

Golongan II

- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X