Baca Juga: Prabowo Umumkan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan
Gaji Pokok PNS dan PPPK
Gaji pokok PNS telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, gaji pokok PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk lebih jelasnya, berikut tim Portaloka.id sajikan gaji pokok PNS dan PPPK:
Gaji PNS
Golongan I
- Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga: THR PNS Dipastikan Cair H-10 Lebaran, MenPAN RB: Bisa Lebih Cepat!
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Artikel Terkait
3 Tanggapan Ridwan Kamil usai Rumahnya Digeledah KPK Terkait Perkara di BJB
5 Menit Jadi! Resep Nuget Cabe Garam, Ide Menu Sahur Praktis ala Chef Devina
Prabowo Umumkan Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan
Prabowo Tegaskan Komponen Tukin THR ASN Cair 100 Persen
Timun Suri, Buah Surga yang Ajaib pun Bergembira Menyambut Ramadhan
Dr H Supriana, Guru Matematika yang Menjadi Wakil Walikota Banjar
Kota Banjar Siapkan Tenaga Kerja Trampil, Walikota Banjar Membuka Kegiatan Pelatihan Unit Kompetensi Tahap I Tahun Anggaran 2025