PORTALOKA.ID - Seorang pemuda diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu, 19 Februari 2025.
Ia adalah AR (41), warga Desa Mengkowo, Kecamatan Kebumen.
AR diciduk polisi gegara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di Desa Mengkowo.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto menjelaskan penangkapan AR berawal dari pengembangan informasi yang didapatkan dari 2 pelaku sebelumnya, SP dan GN.
SP dan GN telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Dari pengungkapan terhadap SP dan GN, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada AR, yang kemudian kami amankan," kata Polres Kebumen, Selasa, 4 Maret 2025.
Dari tangan AR, polisi menemukan barang bukti berupa 0,31 gram sabu, alat hisap bong, korek gas, sedotan plastik, dan sebuah ponsel Android.
AKP Heru Sanyoto menuturkan sabu yang ditemukan dari AR merupakan barang yang dibeli dari tersangka SP yang sudah lebih dulu ditangkap.
AR mengaku menjadi pemakai sabu sejak 2014 hingga 2019.
AR kembali menggunakan narkoba pada 2024 hingga akhirnya tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Kebumen.
Artikel Terkait
Nasib Apes Pemuda Warga Kebumen Ditemukan Terluka di Bukateja Purbalingga, Diduga Jadi Korban Tawuran Antar Kelompok Malah Ditinggal Teman-temannya
Pria 60 Tahun Tewas di Bawah Pohon Kelapa Pekarangan Rumah di Petanahan Kebumen, Warga Temukan Barang Ini di Dekat Tubuh Korban
Kejuatan Asik dari Polres Kebumen saat Operasi Keselamatan Candi 2025 di Tugu Lawet, Ada Sembako hingga Snack Anak
4 Pasang Bukan Suami Istri Terciduk di Hotel Wilayah Kebumen, Polisi Sempat Kesulitan saat Mengetuk Pintu Kamar
Hindari Kendaraan, 2 Truk Kecelakaan di Jembatan Rowokele Kebumen Hingga Muatan Gula Berserakan di Jalanan
IRT Congkel Bifet Pakai Obeng Curi Uang dan Perhiasan Tetangga di Prembun Kebumen, Digadaikan Lalu untuk Bayar Utang
5 Pasangan Bukan Suami Istri Diamakankan Polisi Polres Kebumen di Hotel dan Kamar Kos dalam Kegiatan Rutin KRYO