Kamis, 4 Juni 2026

Dishub Klaten Buka Pendaftaran Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 4 Maret 2025 | 14:34 WIB
ILUSTRASI -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah membuka pendaftaran Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025. (Freepik/jemastock)
ILUSTRASI -Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah membuka pendaftaran Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025. (Freepik/jemastock)

PORTALOKA.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah membuka pendaftaran Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025.

Dikutip Selasa, 4 Maret 2025, program Mudik Gratis ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Klaten untuk menemani perjalanan kembali ke kampung halaman.

Selain itu juga memberikan rasa aman bagi warga dengan mudik bersama Pemerintah Kabupaten Klaten.

Program Mudik Gratis Lebaran Pemkab Klaten 2025 memberikan berbagai keuntungan menarik, yakni penghematan biaya, kenyamanan, keamanan, dan kesempatan menjalin silaturahmi.

Baca Juga: Kakek 80 Tahun di Kradenan Trucuk Klaten Hilang Misterius 3 Hari Ditemukan Tewas di Sawah

Program ini memberikan dampak positif secara sosial dan lingkungan.

Program Mudik Gratis Lebaran Pemkab Klaten 2025 jadi pilihan tepat bagi masyarakat yang ingin mudik dengan mudah, efisien dan menyenangkan.

Baca Juga: Jam Operasional Tempat Hilburan hingga Panti Pijat di Klaten Dibatasi Saat Ramadan, Ini Rinciannya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah membuka pendaftaran Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 2025. (dishub.klaten.go.id)

Cara san Syarat Daftar Program Mudik Gratis

1. Menyiapkan dokumen KTP/ KK domisili Klaten dan bekerja di sektor Informal

2. Menghubungi nomor CP (Contact Person) yang ada pada poster Mudik Gratis Pemkab Klaten dengan melampirkan dokumen identitas KTP/ KK.

Berikut adalah CP yang bisa dihubungi untuk melakukan pendaftaran:

- Wilayah Jabodetabek

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X