Kamis, 4 Juni 2026

KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Dilarang Ngabuburit Nunggu Waktu Buka Puasa Ramadhan di Sekitar Jalur Kereta Api

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 4 Maret 2025 | 10:01 WIB
KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar selalu waspada saat melintasi perlintasan kereta api.  (Dok Humas KAI Daop 6 Yogyakarta)
KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar selalu waspada saat melintasi perlintasan kereta api. (Dok Humas KAI Daop 6 Yogyakarta)

PORTALOKA.ID - KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar selalu waspada saat melintasi perlintasan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan jalur KA dapat membahayakan keselamatan.

KAI Daop 6 Yogyakarta meminta masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan.

Selain berbahaya, aktivitas tersebut melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp 15 juta.

Baca Juga: 2 Mushaf Al Quran di Jendela Ditemukan Utuh Tak Tersentuh Api saat Bank Jateng Klaten Kebakaran

Manager Humas KAI Daop 6 Yogykarta, Feni Novida Saragih mengatakan masih ada masyarakat yang bermain di sekitar jalur rel kereta api saat sahur dan menjelang berbuka.

“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," kata Feni Novida Saragih.

Aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Baca Juga: Wanita Bobol Rumah Mantan Majikan Curi 76 Gram Emas-Uang Rp 20 Juta saat Sholat Tarawih, Pelaku Sempat Dipecat Gegara Banyak Barang Hilang

Jika melanggar aturan bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

KAI Daop 6 Yogyakarta mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X