Pelaporan diri peserta ke LPTK ditujukan agar nantinya peserta tidak gugur.
Jeda waktu yang diberikan yakni empat hari setelah pengumuman calon peserta PPG Daljab.
Baca Juga: PNS, PPPK, hingga Honorer Bisa Daftar PPG 2025! Yuk, Simak Berkas yang Harus Disiapkan Apa Aja
Waktu Pelaporan ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025
Proses pelaporan dilakukan secara serentak pada 24-27 Februari 2025.
Peserta PPG Daljab diminta mengunggah sejumlah berkas secara online melalui ppg.kemenag.go.id.
Kemudian, peserta harus memilih fitur lapor diri dan memilih LPTK.
Dokumen yang Diperlukan
Mengacu pada laman resmi PPG Kemenag 2025, berikut adalah berkas-berkas yang dibutuhkan:
1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto terbaru dengan warna latar belakang merah.
Bagi laki-laki menggunakan jas dan dasi berwarna hitam, sementata untuk perempuan menyesuaikan
Artikel Terkait
Kecelakaan Tunggal Truk Trailer Bermuatan 38 Ton Gula Pasir Terguling di Lamongan, Sebabkan Kemacetan Panjang
Hari Pertama Kerja Bupati Boyolali Agus Irawan Siap Gas Banter, Gelar Rakor Bahas Persiapan Jelang Bulan Puasa
Bisa Cuan Tiap Hari! Begini Cara Membuat Es Jelly Alpukat, Minuman Viral Kekinian yang Cocok untuk Ide Jualan, Saking Enaknya Habis dalam Sekejap
Jangan Cuma Digoreng, Olahan Telur Kukus Tebal Ini Lebih Enak, Bisa Buat Stok Menu Sahur
Cuma Modal Tahu Pong dan Kentang jadi Tahu Isi Seenak Ini, Buat Cemilan atau Ide Jualan Bisa Banget!
4 Jajanan Khas Jawa Barat yang Populer dan Ikonik, Nomor 3 Paling Disukai Anak Muda