Minggu, 19 Juli 2026

70.652 Peserta PPG Daljab Kemenag Angkatan I Wajib Lakukan Ini agar Tidak Gugur

Photo Author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:01 WIB
Peserta PPG Daljab Kemenag 2025 angkatan 1 wajib lapor diri (Instagram @kemenag_ri)
Peserta PPG Daljab Kemenag 2025 angkatan 1 wajib lapor diri (Instagram @kemenag_ri)

Pelaporan diri peserta ke LPTK ditujukan agar nantinya peserta tidak gugur.

Jeda waktu yang diberikan yakni empat hari setelah pengumuman calon peserta PPG Daljab.

Baca Juga: PNS, PPPK, hingga Honorer Bisa Daftar PPG 2025! Yuk, Simak Berkas yang Harus Disiapkan Apa Aja

Waktu Pelaporan ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025

Proses pelaporan dilakukan secara serentak pada 24-27 Februari 2025.

Peserta PPG Daljab diminta mengunggah sejumlah berkas secara online melalui ppg.kemenag.go.id.

Kemudian, peserta harus memilih fitur lapor diri dan memilih LPTK.

Baca Juga: 22 Ribu Peserta PPPK Kemenag 2024 Tahap 2 Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Cek Jadwal Sanggah Lengkap dengan Contoh Sanggahan

Dokumen yang Diperlukan

Mengacu pada laman resmi PPG Kemenag 2025, berikut adalah berkas-berkas yang dibutuhkan:

1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Foto terbaru dengan warna latar belakang merah.

Bagi laki-laki menggunakan jas dan dasi berwarna hitam, sementata untuk perempuan menyesuaikan

Baca Juga: Selamat, 23 Ribu Calon PPPK Kemenag Tahap 2 Lolos Seleksi Administrasi, Cek DI SINI Nama Peserta yang Lulus

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X