PORTALOKA.ID - Ada beragam cara untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain mengikuti seleksi CPNS yang diselenggarakan pemerintah, masyarakat juga bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Sekolah Kedinasan.
Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian atau lembaga pemerintah, dengan pola ikatan dinas.
Ada beberapa lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Sekolah Kedinasan.
Di antara lembaga pemerintah yang menjadi penyelenggara Sekolah Keinasan yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan lain-lain.
Syarat Masuk Sekolah Kedinasan
Untuk bisa masuk sekolah kedinasan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai batas usia, hingga tinggi badan.
Berikut syarat masuk Sekolah Kedinasan:
1. IPDN
- Usia:
Minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari tahun dibuka pendaftaran.
- Lulusan:
SMA, MA semua jurusan dan Paket C. SMK tidak bisa mendaftar.