Berikut standar ukuran bendera Indonesia sesuai dengan penggunaannya.
1. Lapangan Istana Kepresidenan: 300 x 300 centimeter
2. Lapangan umum: 180 x 120 centimeter
3. Di ruangan: 150 x 100 centimeter
4. Mobil presiden dan wakil presiden: 54 x 36 centimeter
5. Mobil pejabat negara: 45 x 30 centimeter
6. Kendaraan umum: 30 x 20 centimeter
7. Kapal: 150 x 100 centimeter
8. Kereta api: 150 x 100 centimeter
9. Pesawat udara: 45 x 30 centimeter
10. Di meja: 15 x 10 centimeter
Itulah standar penggunaan bendera Indonesia yang wajib diketahui.***