ragam

Baru Tahu, Ternyata Ada 10 Ukuran Bendera Indonesia yang Sah Menurut Undang-Undang, Perhatikan Jangan Sampai Keliru

Rabu, 7 Agustus 2024 | 22:23 WIB
Inilah standar penggunaan bender Indonesia yang jarang diketahui (Unsplash/Mufid Majnun)

Berikut standar ukuran bendera Indonesia sesuai dengan penggunaannya.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Gratis Perayaan HUT ke 79 RI, Desain Keren Cocok untuk Update Profil di WA dan Instagram

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 300 x 300 centimeter

2. Lapangan umum: 180 x 120 centimeter

3. Di ruangan: 150 x 100 centimeter

4. Mobil presiden dan wakil presiden: 54 x 36 centimeter

5. Mobil pejabat negara: 45 x 30 centimeter

Baca Juga: 10 Ide Lomba 17an untuk Anak SD di Sekolah dalam Memeriahkan HUT ke 79 RI, Seru dan Penuh Makna, Bisa Tumbuhkan Semangat Nasionalisme

6. Kendaraan umum: 30 x 20 centimeter

7. Kapal: 150 x 100 centimeter

8. Kereta api: 150 x 100 centimeter

9. Pesawat udara: 45 x 30 centimeter

10. Di meja: 15 x 10 centimeter

Baca Juga: Sejarah dan Filosofi Panjat Pinang, Lomba 17 Agustus yang Unik dan Meriah, Sudah Ada Sejak Masa Kolonial Belanda

Itulah standar penggunaan bendera Indonesia yang wajib diketahui.***

Halaman:

Tags

Terkini