Berikut standar ukuran bendera Indonesia sesuai dengan penggunaannya.
1. Lapangan Istana Kepresidenan: 300 x 300 centimeter
2. Lapangan umum: 180 x 120 centimeter
3. Di ruangan: 150 x 100 centimeter
4. Mobil presiden dan wakil presiden: 54 x 36 centimeter
5. Mobil pejabat negara: 45 x 30 centimeter
6. Kendaraan umum: 30 x 20 centimeter
7. Kapal: 150 x 100 centimeter
8. Kereta api: 150 x 100 centimeter
9. Pesawat udara: 45 x 30 centimeter
10. Di meja: 15 x 10 centimeter
Itulah standar penggunaan bendera Indonesia yang wajib diketahui.***
Artikel Terkait
Syahrini Istri Reino Barack Melahirkan Princess R Diiringi Lagu Selamat Ulang Tahun di Ruang Operasi
Kerabat Ungkap Sifat Pria Diduga Bunuh Diri di Jembatan Cirahong Ciamis, Berharap Korban Segera Ditemukan
Berkat Dali Wassink, Jennifer Coppen Segera Ajak Kamari Umrah, Berharap Dapat Hidayah dan Pikiran Terbuka
Pencarian Hari ke-2 Korban Diduga Bunuh Diri di Jembatan Cirahong Masih Nihil, BPBD Ciamis: Pencarian Dilanjutkan Besok Bersama Basarnas
Wisata Batu Peti, Tempat Wisata Terbaru di Kota Banjar yang Cocok untuk Liburan Keluarga, Cek Lokasinya
4 Fakta Rumah Tangga Andre Taulany dan Erin, Hasil Makcomblang Adik hingga Terpaut Usia 11 Tahun