PORTALOKA.ID - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, masyarakat mulai ramai memasang bendera merah putih.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih serentak pada 1-31 Agustus 2024.
Mengibarkan bendera menjelang HUT kemerdekaan sudah menjadi tradisi sejak dulu.
Mulai dari rumah-rumah penduduk, perkantoran bahkan pada kendaraan, dipasang bendera merah putih.
Tapi, tahukah kamu, ternyata ada standar khusus untuk ukuran bendera Indonesia dalam penggunaannya.
Misalnya, bendera yang dipajang di atas meja harus lebih kecil dari yang dikibarkan.
Dikutip dari akun Instagram Kemenparekraf, aturan terkait standarisasi ukuran bendera memiliki beberapa tujuan.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan, ada tiga tujuan standarisasi ukuran bendera, yaitu:
1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.
2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI.
3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dab standarisasi penggunaan bendera.
Standar Ukuran Bendera Indonesia
Artikel Terkait
Syahrini Istri Reino Barack Melahirkan Princess R Diiringi Lagu Selamat Ulang Tahun di Ruang Operasi
Kerabat Ungkap Sifat Pria Diduga Bunuh Diri di Jembatan Cirahong Ciamis, Berharap Korban Segera Ditemukan
Berkat Dali Wassink, Jennifer Coppen Segera Ajak Kamari Umrah, Berharap Dapat Hidayah dan Pikiran Terbuka
Pencarian Hari ke-2 Korban Diduga Bunuh Diri di Jembatan Cirahong Masih Nihil, BPBD Ciamis: Pencarian Dilanjutkan Besok Bersama Basarnas
Wisata Batu Peti, Tempat Wisata Terbaru di Kota Banjar yang Cocok untuk Liburan Keluarga, Cek Lokasinya
4 Fakta Rumah Tangga Andre Taulany dan Erin, Hasil Makcomblang Adik hingga Terpaut Usia 11 Tahun