Kamis, 4 Juni 2026

Baru Tahu, Ternyata Ada 10 Ukuran Bendera Indonesia yang Sah Menurut Undang-Undang, Perhatikan Jangan Sampai Keliru

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 22:23 WIB
Inilah standar penggunaan bender Indonesia yang jarang diketahui (Unsplash/Mufid Majnun)
Inilah standar penggunaan bender Indonesia yang jarang diketahui (Unsplash/Mufid Majnun)

PORTALOKA.ID - Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, masyarakat mulai ramai memasang bendera merah putih.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih serentak pada 1-31 Agustus 2024.

Mengibarkan bendera menjelang HUT kemerdekaan sudah menjadi tradisi sejak dulu.

Mulai dari rumah-rumah penduduk, perkantoran bahkan pada kendaraan, dipasang bendera merah putih.

Baca Juga: Lomba Unik Melukis Payung Kertas Diikuti Puluhan Anak di Klaten untuk Memeriahkan Datangnya HUT Kemerdekaan RI ke-79

Tapi, tahukah kamu, ternyata ada standar khusus untuk ukuran bendera Indonesia dalam penggunaannya.

Misalnya, bendera yang dipajang di atas meja harus lebih kecil dari yang dikibarkan.

Dikutip dari akun Instagram Kemenparekraf, aturan terkait standarisasi ukuran bendera memiliki beberapa tujuan.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan, ada tiga tujuan standarisasi ukuran bendera, yaitu:

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Tentang Proklamasi yang Jarang Diketahui, Ternyata Naskah Proklamasi Pernah Dibuang ke Tempat Sampah

1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI.

2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan NKRI.

3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dab standarisasi penggunaan bendera.

Standar Ukuran Bendera Indonesia

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X