14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
15. Sudah menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Semua kategori tersebut menurut Kepmensos No. 73 Tahun 2024, tidak layak menerima bantuan sosial.
Selain itu, ketegori tersebut juga tidak layak menerima iuran jaminan kesehatan.***