ragam

CATAT! 10 Alasan Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu akan Diputus Sebelum Waktunya

Senin, 23 Juni 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi- alasan kontrak PPPK diakhiri lebih awal (DPMD Kalteng)

PORTALOKA.ID - Inilah 10 alasan kontrak kerja Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diputus kontraknya sebelum perjanjian usai.

Hal ini jelas tertuang dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.

Salah satu hal fatal yang membuat PPPK diberhentikan adalah karena menyelewengkan terhadap UUD RI tahun 1945.

Di samping itu, PPPK tersebut juga melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Dua Pelajar Terseret Ombak Pantai Watu Kodok Gunungkidul Yogyakarta, 1 Dinyatakan Hilang

Lantas hal lain apa yang membuat PPPK itu diberhentikan?

Berikut Portaloka.id sajikan 10 hal penyebab PPPK diberhentikan dirangkum dari KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025:

1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.

2. Mengundurkan diri.

3. Meninggal dunia.

4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

6. Melakukan pelanggaran organisasi atau kebijakan pemerintah.

7. Alasan kesehatan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Halaman:

Tags

Terkini