PORTALOKA.ID - Inilah 10 alasan kontrak kerja Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diputus kontraknya sebelum perjanjian usai.
Hal ini jelas tertuang dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025.
Salah satu hal fatal yang membuat PPPK diberhentikan adalah karena menyelewengkan terhadap UUD RI tahun 1945.
Di samping itu, PPPK tersebut juga melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Dua Pelajar Terseret Ombak Pantai Watu Kodok Gunungkidul Yogyakarta, 1 Dinyatakan Hilang
Lantas hal lain apa yang membuat PPPK itu diberhentikan?
Berikut Portaloka.id sajikan 10 hal penyebab PPPK diberhentikan dirangkum dari KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025:
1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
2. Mengundurkan diri.
3. Meninggal dunia.
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
6. Melakukan pelanggaran organisasi atau kebijakan pemerintah.
7. Alasan kesehatan atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.