Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
Calon murid baru yang melakukan daftar ulang secara offline atau di sekolah, wajib:
- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman SPMB saat pendaftaran online)
- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman)
- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan
- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Bagi calon murid yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.***