Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
Calon murid baru yang melakukan daftar ulang secara offline atau di sekolah, wajib:
- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman SPMB saat pendaftaran online)
- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman)
- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan
- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Bagi calon murid yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.***
Artikel Terkait
4 Fakta Pendaki Ilegal Gunung Merapi, Disanksi Bersihkan Wisata Kalitalang Klaten hingga Blacklist Selama 3 Tahun
Warga Klumutan Kalitengah Wedi Klaten Resah 3 Monyet Keliaran Masuk ke Pemukiman Penduduk
Libur Sekolah Tiba, 3 Tempat Wisata di Ciamis Ini Cocok untuk Rekreasi Bareng Keluarga, Nomor 2 Lagi Trending
Resep Ayam Goreng Basah Khas Sunda Cantik Lembut dan Gurih Menggoyang Lidah, Dihidangkan dengan Sambal Dadak Makin Nikmat
5 Warga Cianjur Tewas Seusai Minum Miras Oplosan, Polisi Buru Pelaku Penjual
Peredaran Susu Kedaluwarsa di Bogor-Depok Terbongkar, 2 Pelaku Ditangkap, 404 Dus Susu Diamankan