Kamis, 4 Juni 2026

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Tradisi Pasar Dandangan Kudus Kembali Dibuka pada Tahun 2025, Cek Jadwalnya!

Photo Author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 15:55 WIB
Sambut bulan suci Ramadhan, Pasar Dandangan kembali dibuka di tahun 2025 (short YT @rondabfpv )
Sambut bulan suci Ramadhan, Pasar Dandangan kembali dibuka di tahun 2025 (short YT @rondabfpv )

KUDUS, PORTALOKA.ID - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Pasar Dandangan Kudus kembali dibuka pada tahun 2025 ini.

Nantinya, pemerintah menyediakan 450 lapak pedagang yang tersebar di sepanjang Jalan Sunan Kudus hingga perempatan Jember.

173 dari 450 lapak yang tersedia akan ditempatkan di daerah Kaligelis ke arah barat.

Sedangkan, sisanya yakni sebanyak 277 lapak akan ditempatkan dari Jembatan Kaligelis ke arah timur hingga pertigaan Alun-Alun Kudus.

Baca Juga: 1,84 Juta Nasabah Naik Kelas, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Apresiasi Upaya Nyata Sinergi Holding Ultra Mikro BRI

Kepala Bidang Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno menjelaskan bahwa pendaftaran lapak resmi dibuka dari Kamis, 16 Januari 2025.

Pihaknya juga mengatakan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal Kudus akan diutamakan seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Nantinya, setiap pedagang akan dikenakan retribusi sebesar Rp204.000.

Nominal tersebut mencakup biaya retribusi PKD sebesar Rp180.000 dan retribusi sampah sebesar Rp24.000.

Baca Juga: Watiyem Pamit Keluarga Kulon Progo untuk Bekerja, Motor Dititip Rumah Sahabat Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Suaminya di Bantul Yogyakarta

Kapan Jadwal Pasar Dandangan Kudus?

Acara tahunan yang biasa digelar dalam rangka menyambut Ramadhan itu, rencananya akan digelar pada 19–28 Februari 2025.

Pelaksanaan tradisi Dandangan kali ini direncanakan lebih meriah daripada tahun-tahun sebelumnya.

Imam Prayitno menyampaikan, Dandangan bukan sekadar momentum pelestarian budaya.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X