Oleh Bang Sufi
CIAMIS, PORTALOKA.ID - Tanggal 22 Januari 2025 Baznas akan merayakan ulang tahun ke 26.
Ini merupakan momentum refleksi dan evaluasi perjalanan Baznas selama membersamai umat.
Tulisan ini mereview perjalanan Baznas Kabupaten Ciamis selama satu dasawarsa. Berikut ulasannya.
UU No.38/1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 23 /2011 menjadi UU Zakat yang merupakan cikal bakal lahirnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca Juga: Ini Kado Baznas Ciamis untuk Hadiah Milad ke-4 Kampung Zakat Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis
Untuk di Kabupaten Ciamis usia Baznas baru satu dasawarsa.
Awal terbentuknya Baznas Kabupaten Ciamis pada tahun 2015 akhir setelah keluar Peraturan Pemerintah tentang tata kelola zakat. Kala itu belum ada tenaga ahli yang menguasai tata kelola dan manajemen zakat.
Namun seorang pejabat Kemenag Kantor Kabupaten Ciamis, Drs. Wahyu punya intuisi saat melihat sosok Amas Muhammad Tamsis, S.Ag seorang aktifis penggerak masyarakat.
"Beliau yang memberi wawasan awal tentang pengelolaan zakat jauh sebelum ada Baznas. Kala itu baru ada Bazis yang dikelola oleh Kemenag Ciamis. Berkat jasa Haji Wahyu itulah saya mengikuti Diklat pengelolaan zakat di Balai Diklat Kemenag Bandung," ujar Amas membuka kisah sejarah Baznas di Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Baznas Kabupaten Kampar Provinsi Riau Studi Tiru Pengelolaan Zakat di Baznas Ciamis
Usai pelatihan pengelolaan zakat tersebut, Amas menjadi satu-satunya tenaga ahli bersertifikat yang berkompeten dalam pengelolaan zakat.
Hasil pelatihan tersebut membawa nasib Amas menjadi salah satu bidan kelahiran program kerja Baznas Kabupaten Ciamis di masa awal pendirian.
"Pada saat pembentukan Baznas Kabupaten Ciamis yang diketuai KH Saiful Ujun, saya direkrut oleh komisioner Baznas untuk membangun sistem operasional Baznas dari sejak penghimpunan zakat hingga program pendistribusian zakat," ungkap Amas.
Artikel Terkait
Angin Segar! Pelamar Tidak Lolos Seleksi Tahap Awal Masih Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu Lewat Optimalisasi, Ini Ketentuannya
Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten Ternyata Residivis, Keluar Penjara Januari 2024 Ditangkap Lagi Januari 2025
Rekomendasi Bimbel, Channel Youtube dan Buku Paling Populer: Bekal Sukses Seleksi CPNS 2025
Pakai Kertas HVS dan printer Epson, Begini Modus Operandi Pria Warga Sukoharjo Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten
Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Pria Warga Sukoharjo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Residivis Keluar Penjara Januari 2024
Pria Warga Sukoharjo Edarkan Uang Palsu di Pasar Ngebuk Cawas Klaten, Begini Penjelasan Bank Indonesia Cara Bedakan Uang Asli dan Uang Palsu