Minggu, 19 Juli 2026

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebas BBNKB II di Jawa Tengah 2024, Cek Syarat yang Harus Disiapkan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 06:06 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah. (Instagram @bapenda_jateng)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah. (Instagram @bapenda_jateng)

Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi (gratis Bea Balik Nama dari dalam Provinsi Jateng dan dari luar Provinsi Jateng).

2. ⁠Tanggal 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024

Diskon Pajak tahun berjalan (Diskon 2,5% S.D 5% atas Pajak Kendaraan Tahun Berjalan bagi yang taat Pajak Kendaraan Bermotor/tidak terlambat).

3. Tanggal 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024

Pembebasan biaya pajak progresif (gratis bagi wajib Pajak yg memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yg sama).

Baca Juga: Sapi Limousin Mengamuk Lepas dari Kandang Tercebur Sumur Sedalam 7 Meter di Manisrenggo, Klaten, Begini Kondisinya saat Diselamatkan oleh Damkar

Pemprov Jateng melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah. (Instagram @bapenda_jateng)

Syarat yang harus dibawa dalam program bebas BBNKB II:

1. KTP Pemilik Baru

2. BPKB Asli

3. STNK Asli

4. Kwitansi jual beli bermaterai

5. Cek Fisik Kendaraan

6. Surat Fiskal Bagi Kendaraan Mutasi

Itulah jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah 2024.***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X