Kamis, 4 Juni 2026

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebas BBNKB II di Jawa Tengah 2024, Cek Syarat yang Harus Disiapkan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 06:06 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah. (Instagram @bapenda_jateng)
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah. (Instagram @bapenda_jateng)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah.

Pemutihan pajak adalah program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini untuk meringankan beban keuangan pemilik kendaraan dan menegakkan aturan wajib pajak yang berlaku.

Masyarakat bisa memanfaatkan program ini hingga akhir tahun 2024.

Baca Juga: Klaten Rasa Jepang! Bunga Tabebuya Bermekaran di Jalan Desa Soropaten, Karanganom, Serasa Musim Semi di Negeri Sakura

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dapat dimanfaatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang telat.

Pemda Jawa Tengah sudah mengumumkan jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor di media social Instagram @bapenda_jateng.

Pemprov Jateng melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah. (Instagram @bapenda_jateng)

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II.

BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sementara BBNKB II adalah bea balik nama untuk kendaraan yang dibeli seseorang tapi bukan kendaraan baru. 

Baca Juga: Kronologi Sapi Limousin Bobot 1,5 Kuintal Mengamuk Kabur dari Kandang Lalu Tercebur Sumur di Manisrenggo, Klaten

Selain itu juga ada diskon pajak tahunan berkala serta pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Berikut jadwal pemutihan kendaraan bermotor Jawa Tengah 2024:

1. Tanggal 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X