Baca Juga: Nggak Perlu Jauh-Jauh Ke Surakarta, Ini Dia Resep Serabi Solo Manis Legit dan Creamy
9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara; dan
10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.
Adapun Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar tersebut dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 26 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tentang syarat khusus untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.***
Artikel Terkait
Mensesneg Prasetyo Hadi Sebut Presiden Prabowo akan Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Termasuk Pak Harto
Presiden Prabowo Pimpin Renungan Suci di TMP Kalibata: Jangan Sekali-Sekali Melupakan Jasa Para Pahlawan
Daftar 10 Pahlawan Nasional Indonesia Terbaru Lengkap Dengan Daerah Asalnya, Ada Soeharto Hingga Gus Dur