Kamis, 4 Juni 2026

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk 10 Tokoh dari Gus Dur, Marsinah, hingga Soeharto Tepat Di Hari Pahlawan

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Senin, 10 November 2025 | 16:21 WIB
Prabowo Anugerahkan Pahlawan Nasional pada 10 Tokoh (Tim Media Presiden Prabowo Subianto)
Prabowo Anugerahkan Pahlawan Nasional pada 10 Tokoh (Tim Media Presiden Prabowo Subianto)

PORTALOKA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dalam rangka memperingati Hari Pahlawan di Istana Negara pada Senin, 10 November 2025.

Prabowo membuka acara dengan memimpin prosesi mengheningkan cipta untuk mengenang para pahlawan yang telah berjasa.

“Sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera, mengeningkan cipta mulai,” pimpin Prabowo.

Pemberian penganugerahan gelar pahlawan nasional berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025.

Baca Juga: Daftar 10 Pahlawan Nasional Indonesia Terbaru Lengkap Dengan Daerah Asalnya, Ada Soeharto Hingga Gus Dur

Secara resmi Prabowo menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 (sepuluh) orang Tokoh Nasional di antaranya sebagai berikut:

1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;

2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;

3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;

4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;

5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;

6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;

7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X