Minggu, 19 Juli 2026

Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK JF Dapat Gaji Tunjangan dan Pelatihan Khusus

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 11 Juni 2025 | 09:47 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan guru Sekolah Rakyat.  (Instagram @bakohumasofficial)
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan guru Sekolah Rakyat. (Instagram @bakohumasofficial)

PORTALOKA.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan guru Sekolah Rakyat.

Proses perekrutan guru mulai Selasa, 10 Juni 2025.

Kemensos membuka sebanyak 1.554 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama.

Syarat utama mengikuti seleksi ini adalah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Lengkap dengan Tahapannya, Tersedia 1.554 Formasi

Para guru tersebut akan ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi tahap pertama penyelenggaraan.

"Untuk memenuhi proses pembelajaran di Sekolah Rakyat, tentunya kita sama-sama tahu, diperlukan guru."

"Sebagai tahapan dari penunjukkan guru tersebut, perlu adanya seleksi calon guru."

"Calon guru dimaksud merupakan lulusan PPG yang diselenggarakan oleh teman-teman Kemendikdasmen," kata Sekjen Kemensos, Robben Rico di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Segera Merapat! Kemensos Buka 1.554 Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Proses seleksi ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, salah satu strateginya melalui pembangunan Sekolah Rakyat.

Kemensos dalam hal ini bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat.

Proses seleksi guru ini dilaksanakan oleh Kemensos melalui kolaborasi lintas kementerian.

Yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Kemensos

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X