khazanah

MUI Larang Pria Berbusana Wanita saat Karnaval Agustusan: Hukumnya Haram!

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:01 WIB
Hukum pria berbusana wanita saat Karnaval Agustusan (ChatGPT - Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Momen Agustusan selalu dinanti oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Berbagai kegiatan pun digelar untuk memerihkan haru ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.

Salah satu kegiatan yang biasa digelar yaitu Karnaval Agustusan.

Ini juga menjadi ajang untuk menampilkan berbagai kreasi masyarakat sekaligus mempererat persatuan dan kesatuan antar warga.

Baca Juga: 45 Penyelam Gelar Upacara Bawah Air di Umbul Ponggok Klaten untuk Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Pada Karnaval Agustusan warga menampilkan kostum unik, mulai dari pakaian era kolonial, militer, bahkan ada juga yang pria yang mengenakkan busana wanita.

Semua itu ditampikan untuk menghibur dan memeriahkan HUT kemerdekaan RI.

MUI Larang Pria Berbusana Wanita

Fenomena pria berbusana wanita pada perayaan HUT RI mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti Karnaval Agustusan hukumnya haram dalam syariat Islam.

Baca Juga: Contoh Amanat Pembina Upacara HUT RI ke-81, Singkat, Padat dan Penuh Makna

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.

Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.

Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

Halaman:

Tags

Terkini