PORTALOKA.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Jabar.
Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok yaitu beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Selain beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang.
Untuk besarannya disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.
Baca Juga: Dukung Regulasi Baru DHE SDA, BRI Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi
Besaran Zakat Fitrah di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran mengenai besaran zakat fitrah.
Berikut besaran zakat fitrah yang berlaku di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat berdasarkan surat edaran Baznas Jawa Barat nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
1. Kabupaten Bandung: Rp38.000
2. Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000
3. Kabupaten Bekasi: Rp47.000
4. Kabupaten Bogor: Rp47.000
5. Kabupaten Ciamis: Rp37.500