PORTALOKA.ID - Momen Agustusan selalu dinanti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Berbagai kegiatan pun digelar untuk memerihkan haru ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus.
Salah satu kegiatan yang biasa digelar yaitu Karnaval Agustusan.
Ini juga menjadi ajang untuk menampilkan berbagai kreasi masyarakat sekaligus mempererat persatuan dan kesatuan antar warga.
Baca Juga: 45 Penyelam Gelar Upacara Bawah Air di Umbul Ponggok Klaten untuk Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pada Karnaval Agustusan warga menampilkan kostum unik, mulai dari pakaian era kolonial, militer, bahkan ada juga yang pria yang mengenakkan busana wanita.
Semua itu ditampikan untuk menghibur dan memeriahkan HUT kemerdekaan RI.
MUI Larang Pria Berbusana Wanita
Fenomena pria berbusana wanita pada perayaan HUT RI mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti Karnaval Agustusan hukumnya haram dalam syariat Islam.
Baca Juga: Contoh Amanat Pembina Upacara HUT RI ke-81, Singkat, Padat dan Penuh Makna
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.
Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.
Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.
Artikel Terkait
Kronologi Pekerja Pabrik Gula Rendeng Kudus Tewas Tertimpa Papan Pengangkat Tebu Seberat 80 Kilogram
Penobatan Wawakil Raja Galuh, Raden Rafik Jalani Ritual Adat hingga Dapat Dukungan Kasepuhan Galuh
Kasepuhan dan Kabuyutan Galuh Bubuhkan Tanda Tangan Dukungan Usai Penobatan Wawakil Raja Galuh
Kemenag Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap 2, Anggaran Capai Rp4,1 Triliun, Cek Jadwal Pengajuannya
Mulai Pekan Depan Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi dan Tidak Boleh Dibawa Pulang
Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS Senilai Rp20 M: Diduga Libatkan Oknum Militer Aktif di Jatim
Pria di Sleman Yogyakarta Rusak Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Berujung Diciduk Polisi