PORTALOKA.ID - Idul Adha 2025 dilaksanakan umat muslim seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Momen hari raya ini jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
Ibadah Idul Adha 2025 pada umumnya juga dilaksanakan pemotongan hewan kurban, dan membagikan daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan.
Di sisi lain, umat non-muslim juga dianggap bisa turut menerima manfaat dari daging kurban. Lantas, bagaimana hukum syariat Islam menyikapi hal tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Dalam penjelasan Al-Quran dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah berfirman tentang tidak adanya larangan seseorang berlaku adil kepada orang-orang yang memerangi karena agama.
Baca Juga: 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban pada Hari Raya Idul Adha Beserta Pembagiannya
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah 8)
Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik. (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997)
Berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Hadits di atas, sebagian alim ulama berpendapat bahwa memberikan daging hewan kurban kepada umat non muslim dibolehkan, karena status daging kurban sama dengan sedekah atau hadiah.
Terdapat sejumlah ketentuan untuk mengetahui lebih jauh terkait pembagian hewan qurban.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Kambing Kurban Sesuai Syariat Jelang Idul Adha 2025, Nomor 2 Wajib Diperhatikan
Rasulullah saw bersabda: "Makanlah Daging Kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits di atas, pemanfaatan daging kurban dilakukan menjadi tiga bagian, yakni: makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah.
Artinya, dapat dimakan sendiri dan keluarganya, dan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian daging hewan kurban. Termasuk dalam hal ini adalah berkurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
Kemudian, daging kurban dapat disedekahkan kepada orang yang membutuhkan, dihadiahkan kepada orang yang kaya, dan disimpan untuk bahan makanan di lain hari.***
Artikel Terkait
Daya Tampung 11 SMK Negeri di Klaten Semua Jurusan untuk SPMB Jateng 2025, Cek di Sini Sebelum Menentukan Pilihan Agar Hati Lebih Mantap
Ide Masakan untuk Idul Adha 2025, Semur Daging Sapi Cara Bikinnya Gampang Anti Ribet, Rasanya Enggak Diragukan Lagi, Lihat Resepnya di Sini!
Ide Jualan Ote-ote Roti Cocol Cuko Simple, Dijamin Laris Manis dan Belum Banyak Saingan, Ini Dia Resep Masakannya
Ngaku Polisi, Mahasiswa Asing Ditahan Imigrasi Gegara Kasus Penipuan di Yogyakarta
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Ciamis beserta Jajaran Gelar Apel dan Aksi Pungut Sampah di Area Pasar Manis Ciamis
Nyaris Sempurna! Ini Tutorial Bikin Video AI Pakai Veo 3, Tinggal Ketik Langsung Jadi