Dalam Islam, hewan kurban harus mencapai usia tertentu agar dinilai sah untuk disembelih. Untuk sapi, usianya minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad Saw. bersabda agar umatnya tidak menyembelih hewan kurban yang belum cukup umur.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp54,9 Triliun hingga April 2025
Oleh karena itu, memastikan usia sapi adalah bagian penting dari syarat sapi kurban.
Sebelum membeli sapi untuk kurban, pastikan terlebih dahulu terkait usia hewan kurban telah memenuhi syarat sapi kurban yang sesuai dengan ketentuan syariah.***
Artikel Terkait
Toyota Kijang Diseruduk Truk Tronton hingga Terbalik di Jalan Jogja-Solo Sumberejo Klaten, Pengemudi Mobil Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Lengkap Toyota Kijang Diseruduk Truk Tronton hingga Terbalik di Jalan Jogja-Solo Sumberejo Klaten
Nenek di Cihaurbeuti Ciamis Diduga Dibunuh Cucu Sendiri, Jasadnya Ditemukan dalam Jurang
GRATIS! 30 Link Download Twibbon Idul Adha 1446 H-2025 Terbaru, Bisa Buat Bingkai Foto Keluarga Besar
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp54,9 Triliun hingga April 2025
8 SMK Swasta di Kebumen Siap Terima Siswa Kurang Mampu, Gratis Tanpa Perlu Keluar Biaya!