KLATEN, PORTALOKA.ID - Tiga orang pria dicuduk Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah.
Mereka adalah M (37), A (43) dan D (50).
M, A dan D terlibat dalam kasus tindak pidana perjudian jenis dadu.
Dalam kasus itu, M berperan sebagai bandar.
Sedangkan A dan D berperan sebagai pemasang.
M sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi.
Judi dadu mereka lakukan saat acara hajatan wayang kulit.
Lokasinya di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Minggu, 16 Februari 2025.
Penangkapan para pelaku bermula dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas perjudian saat hajatan wayang kulit.
"Kita melaksanakan kegiatan penangkapan pada tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 23.45 WIB."
"Kami mendapatkan informasi yang kemudian ditindaklanjuti."