Setelah mendapatkan laporan, polisi Polsek Bojongsoang gerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
AS dan M akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari, 16 Februari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB.
Mereka diciduk di kawasan Kampung Cikoneng tanpa perlawanan.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti 1 unit handphone yang dirampas dari korban."
"Ada juga 1 unit sepeda motor Honda Beat D-2491-JN yang digunakan dalam aksi penjambretan," ujar Kompol Tugiman.
Kompol Tugiman menuturkan AS dan M kini sudah diamankan di Polsek Bojongsoang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum."
"Segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminalitas," tutup Kompol Tugiman. ***