PORTALOKA.ID - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena gaji pensiun mendatang naik sebesar 12 persen.
Keputusan pemerintah ini sudah final dan rencananya gaji pensiun itu akan dicairkan pada Maret 2025.
Keputasan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tersebut sudah berlaku sejak Februari 2025.
Beruntungnya, kenaikan gaji pensiunan itu berlaku bagi semua golongan.
Baca Juga: Tidak Punya Sertiifikat TOEFL? TENANG Ada 13 Formasi CPNS yang Bisa Kamu Daftar!
Mulai dari Golongan Ia hingga IVe mengalami kenaikan gaji pensiun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Kebijakan ini tentu sangat bermanfaat bagi pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan harian, Ramadhan, maupun Idulfitri nanti.
Adapun, pencairan gaji pensiuan dilakukan PT Taspen dengan skema penyesuaian gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Berapa gaji pensiunan PNS?
Berdasarkan aturan baru tersebut, gaji pensiunan PNS berada dalam kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 setiap bulannya.
Gaji pensiun itu diberikan sesuai dengan golongan masing-masing PNS.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah gaji pensiun PNS setelah naik 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan PNS:
Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I: