Baca Juga: Pohon Besar Tumbang Menimpa Rumah Warga di Sikka, Tempat Tidur hingga Perabotan Hancur
Selain korban, polisi juga mengidentifikasi enam saksi, yang terdiri dari Napunenoliu (18), Yontus Polly (24), Albertus Balamanu (29), Tonci Sabat (31), dan Oktovianus Nenometa (26) yang menjadi penanggung jawab keluarga korban.
Korban dan para saksi telah bekerja pada proyek PT. Te'on Jaya selama sepuluh hari, sejak 6 Februari 2025.
PT. Te'on Jaya merupakan sebuah perusahaan yang berbasis di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Selama bekerja di proyek tersebut, korban dan saksi tinggal di rumah milik AW, di Dusun Dat.
Baca Juga: Hati-hati, Deker Jalan di Jalur Trans Maumere-Larantuka Sikka Nyaris Putus, Ini Penjelasan Polisi
Kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk memastikan penyebab kejadian tragis tersebut.
Polisi juga mengevaluasi standar keselamatan kerja yang diterapkan oleh pihak perusahaan.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan kerja, terutama dalam pekerjaan yang beresiko tinggi, seperti pemasangan jaringan listrik. ***