berita

Begini Rayuan Maut dan Acaman Jahat Ayah Biadab di Banjarsari Ciamis untuk Lancarkan Aksi Pencabulan pada 2 Anak Tiri Bawah Umur

Jumat, 14 Februari 2025 | 09:08 WIB
ILUSTRASI - Seorang ayah tiri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menggunakan rayuan gombal dan ancaman kekerasan untuk melakukan aksi keji pencabulan. (Freepik/gratispik)

"WS pernah melakukan kekerasan dengan cara membenturkan kepala ke tembok dan menendang pinggul," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Rabu, 12 Februari 2025, di Makopolres Ciamis.

WS juga menjanjikan korban akan di sekolahkan sampai ke perguaran tinggi sesuai dengan keinginannya.

Baca Juga: Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Istri Langsung Lapor Polisi

Kejadian yang dialami kedua anak AH ini dilakukan WS di rumah kontrakan saat situasi sepi atau AH tidur.

Kini, WS ditahan di Rutan Makopolres Ciamis, Jawa Barat.

WS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku WS terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Halaman:

Tags

Terkini