PORTALOKA.ID - Seorang ayah tiri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menggunakan rayuan maut dan ancaman kekerasan untuk melakukan aksi keji pencabulan.
Ia adalah WS (45) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
WS tega berbuat cabul dan menyetubuhi 2 anak tirinya, SNF (15) dan ON (22).
Aksi bejat WS itu dilakukan selama bertahun-tahun, sejak kedua korban masih di bawah umur.
Baca Juga: Ayah Keji di Banjarsari Ciamis Cabuli 2 Anak Tiri Bawah Umur, Ancam Bunuh Kalau Enggak Nurut
ON mengaku ke ibunya, AH, kalau memiliki hubungan pacaran dengan WS.
Korban ON mau berpacaran dengan WS karena baik kepada dirinya.
WS pernah memberikan uang senilai Rp 3 juta pada ON.
Pelaku WS menyetubuhi ON sebanyak 18 kali sejak tahun 2020 sampai tahun 2021.
Kejadian tersebut WS lakukan saat ON berusia 18 tahun sebelum kuliah dan tidak lagi tinggal bersama.
Sedangkan kepada SNF, WS melakukan tindakan asusila sebanyak 20 kali dari tahun 2022 sampai tahun 2024.
"Pada anak yang dibawah umur, WS memberi ancaman kekerasan dan mengatakan akan membunuhnya kalau tidak mau melakukan persetubuhan."