PORTALOKA.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal menerima gaji lebih besar dari sebelumnya.
Presiden telah menyetujui besaran gaji PNS 2025, di mana ada kenaikan dari sebelumnya.
Kenaikan gaji PNS ini memang tidak terlalu besar, sekitar Rp100 ribuan.
Namun hal ini merupakan cara pemerintah dalam menjamin kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Berpihak dalam Mendorong UMKM Naik Kelas dan Go Global, BRI Mendapat Apresiasi dari Pemerintah
Regulasi terkait besaran gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
PP tersebut mulai berlaku sejak 26 Januari 2024.
Sebelumnya, gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang resmi berlaku sejak 13 Maret 2019.
Gaji PNS 2025
Berikut besaran gaji PNS 2025 sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700