berita

Biadab! Ayah Tiri di Ciamis Tega Cabuli Dua Anak Tiri, Begini Modus Pelaku saat Lancarkan Aksinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:44 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Akmal memaparkan modus ayah mencabuli anak tirinya (Dok. Polres Ciamis)

Baca Juga: Kolam Renang Jembatan Swiss di Rancah Ciamis, Sensasi Jalan di Atas Sungai Cijolang yang Eksotis, Piknik Asik Bayarnya Cuma Goceng

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatan bejatnya, WS Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Akmal.***

Halaman:

Tags

Terkini