Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan bejatnya, WS Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Akmal.***
Artikel Terkait
Enak dan Bikin Nagih, Ini Resep Mexican Coffee Buns yang Menggoda, Bisa Jadi Ide Jualan Rp 10 Ribuan, Cocok untuk Hidangan Acara Keluarga
Kecelakaan Adu Banteng Motor Vs Motor di Semarang Barat, Diduga Gegara Nekat Lawan Arus, 1 Pengendara Tewas
Viral Video Detik-detik Sopir Pajero Tusuk Pengurus PO Bus Damri Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean di SPBU Lampung
Resep Strudel Pisang Anti Gagal, Cocok Dijadikan Hampers Lebaran yang Lezat dan Elegan!
Diduga Rem Blong, Truk Muatan Cat dari Cibitung Terguling ke Jurang 5 Meter di Dlingo Bantul Yogyakarta
Simak Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Syaban, Salah Satunya Memperbanyak Dzikir dan Membaca Yasin