Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Cilacap Ditangkap di Wilayah Donan, Ternyata Residivis
Barang bukti yang diamankan dari PSW yakni 1 paket sabu yang dibungkus kertas tisu dan dililit isolasi merah, 1 unit ponsel dan tas selempang hitam.
Sementara itu, dari NARG, polisi menemukan 1 unit tablet, sepeda motor Yamaha Mio Soul, dan beberapa barang pribadi lainnya.
PSW dan NARG kini ditetapkan sebagai pengguna narkoba.
Mereka dibawa ke Mapolresta Cilacap untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang diduga terkait peredaran narkotika.
PSW dan NARG dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1), lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***