PORTALOKA.ID - Dua orang pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu malam, 8 Februari 2025.
Mereka adalah PSW (34) dan NARG (32).
PSW dan NARG terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu di wilayah Cilacap Tengah.
Mereka diamanakan polisi di sebuah rumah kost, di Jalan Kalidonan, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan penangkapan berawal dari info warga.
Masyarakat melaporakan mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan pencarian.
Polisi berhasil menangkap PSW dan NARG sekitar pukul 23.30 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu."
"Disembunyikan dalam pakaian dan barang pribadi milik para tersangka,” kata Ipda Galih Soecahyo.
PSW dan NARG mengaku membeli sabu melalui akun Instagram seharga Rp 500 ribu.
Sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama oleh PSW dan NARG.