PORTALOKA.ID - Tenaga honorer tidak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) secara otomatis.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja melalui situs resmi Kementerian PANRB menyampaikan, tenaga non aparatur sipil negara (ASN) juga harus mengikuti seleksi PPPK seperti halnya pelamar lain.
"Pelamar itu wajib mengikuti seleksi," terangnya pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Windyantini menjelaskan bahwa tenaga non-ASN harus memenuhi dua syarat berikut untuk menjadi PPPK 2025.
Baca Juga: Bertemu Erdogan, Prabowo Ingin Perdagangan Indonesia dan Turki Makin Kuat
Pengangkatan honorer sebagai PPPK sendiri merupakan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan amanat UU ASN 2023.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK?
2 Syarat Tenaga Honorer untuk Menjadi PPPK
Mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK berikut adalah dua syarat yang dimaksud:
1. Tenaga honorer harus memperoleh peringkat terbaik pada seleksi kompetensi PPPK.
2. Tenaga honorer telah memenuhi lowongan kebutuhan PPPK.
Itulah dua syarat yang harus dipenuhi tenaga non-ASN untuk dapat diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Adapun, jika tenaga honorer telah mengikuti tahapan seleksi hingga akhir.