PORTALOKA.ID - Sebanyak 3 orang ditangkap Tim Resmob Polda Jateng.
Mereka adalah ARW (35), GA (35) dan IKR (27).
Ketiganya melakukan pencurian mobil dengan kekerasan.
Para pelaku beraksi di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
ARW merupakan warga Perum Griya Tamanmas, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
GA adalah warga Jalan Cempaka, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sedangkan IKR warga Dusun Rejosari, Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kasus ini berawal dari laporan Cecep Sobana, warga Bandung, Jawa Barat.
Ia kehilangan mobil Toyota Camry 2.4 V/AT tahun 2007 saat menawarkan mobilnya di Facebook.
Korban lalu melaporkan kejadian itu di Polsek Suruh Polres Semarang.
Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang nekat dalam melancarkan aksinya.
"Para pelaku yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas," ucapnya, Selasa, 11 Februari 2025.