PORTALOKA.ID - Isu soal gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) dihapus membuat resah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya, gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan tambahan bagi PNS yang diterima setiap tahun.
Jika dihapuskan, maka mereka akan kehilangan pendapatan tambahan tersebut.
Terkait isu yang berkembang, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya buka suara.
Dengan tegas Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri akan dicairkan.
Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan THR dan gaji ke-13.
"Insyaallah (cair) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu aja ya," ujar Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca Juga: Alhamdulillah! Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair: Bukan Bagian yang Diefisienkan
Kelompok Penerima THR dan Gaji ke-13
Aturan terkait gaji ke-13 dan THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut disebutkan ada beberapa golongan penerima gaji ke-13 dan THR.
Pada PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 3 disebutkan aparatur negara yang mendapatkan gaji ke-13 dan THR yaitu:
Baca Juga: Waduh! Jika Gaji ke-13 dan THR Dihapus, Ini Kelompok ASN yang Terdampak