Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 baju berwarna putih, 1 potong celana jeans dan 1 potong jaket jeans.
Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
AP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat. ***