CILACAP, PORTALOKA.ID - Sebanyak 2 orang diamankan Satresnarkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah.
Keduanya diduga jadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.
Mereka yakni R (23) dan AYMMS alias Jeje (18).
R adalah seorang pria yang berasal Brebes, Jawa Tengah.
Baca Juga: Sepanjang Tahun 2024 Ada 47 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kota Tegal
Sedangkan AYMMS alias Jeje adalah seorang wanita asal Jakarta.
Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Selasa, 4 Februari 2025, pukul 18.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyerahan 2 pelaku oleh BNNK Cilacap kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Cilacap.
"Petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya."
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam Kota Tegal, Seorang Pengunjung Positif Narkotika
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diakui dalam penguasaan terlapor," kata Ipda Galih Soecahyo, Rabu, 5 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membeli melalui sebuah situs web seharga Rp 250 ribu per paket.
R menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan sebagian akan dijual kembali jika ada pemesan.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan para pelaku.