Baca Juga: Sempat Gaduh, Kini Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi, Ini Respon Airlangga Hartarto
Selain melakukan pemantauan langsung di pangkalan dan agen, Ditreskrimsus Polda Jateng juga mendukung langkah pemerintah dalam mengatur distribusi LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Berbagai upaya yang telah dilakukan seperti sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, dan penyalur gas LPG bersubsidi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bagi ASN dan pegawai BUMN.
Dengan adanya pengawasan yang ketat ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg di Jawa Tengah tetap terkendali dan tepat sasaran.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayah Jawa Tengah. ***