Di antaranya 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran dan 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Kombes Pol Arif Budiman menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.
"Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang."
"Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan."
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini," ujar Kombes Pol Arif Budiman di Mapolda Jateng, Rabu 5 Februari 2025.
Atas perbuatannya, ERE dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5.
Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: KPU Klaten Bakar Ribuan Surat Suara Sisa dan Rusak Pilkada 2024
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ERE terancam hukuman 6 tahun Penjara atau denda 60 Milyar. ***