"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan."
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" tutur AKP Agus Triyadi.
Diberitakan sebelumnya, WC melakukan penganiayaan tehadap seorang driver ojek online, Haries Hariri (43).
Kejadiannya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 1 Februari 2025.
Saat itu Haries Hariri sedang mengantarkan pesanan disalip oleh WC dengan cara zig-zag.
"Korban terkejut kemudian membunyikan klakson sebagai peringatan."
"Namun, pelaku justru tersinggung, memepet korban, dan memaksanya berhenti."
"Saat korban meminta maaf, pelaku malah marah dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah sambil mengucapkan kata-kata kasar," kata AKP Agus Triyadi. ***