berita

Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Cilacap Ditangkap di Wilayah Donan, Ternyata Residivis

Kamis, 6 Februari 2025 | 14:54 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap seorang driver ojek online di Cilacap telah ditangkap polisi. (Instagram @humaspolrestacilacap)

Baca Juga: Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Provinsi Ditangkap Polresta Cilacap, 1 Orang Asal Purbalingga DPO

"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan."

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" tutur AKP Agus Triyadi.

Seorang pengendara motor, Haries Hariri (43) jadi korban penganiayaan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 1 Februari 2025 (Instagram @humaspolrestacilacap)

Diberitakan sebelumnya, WC melakukan penganiayaan tehadap seorang driver ojek online, Haries Hariri (43).

Kejadiannya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca Juga: SDN 2 Kranggan Mangkrak Disulap Jadi Kampung Kuliner Boga Loka di Polanharjo Klaten, Surganya Tempat Jajan Anyar di Klaten! Yuk Gasss Hari Minggu

Saat itu Haries Hariri sedang mengantarkan pesanan disalip oleh WC dengan cara zig-zag.

"Korban terkejut kemudian membunyikan klakson sebagai peringatan."

"Namun, pelaku justru tersinggung, memepet korban, dan memaksanya berhenti."

"Saat korban meminta maaf, pelaku malah marah dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah sambil mengucapkan kata-kata kasar," kata AKP Agus Triyadi. ***

Halaman:

Tags

Terkini