PURBALINGGA, PORTALOKA.ID - Seorang pria, FA (40), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga, Jawa Tengah.
Pekerja swasta itu diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
FA adalah warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Polisi mengamankan FA di wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
"Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat, 17 Feberuari 2025, sekira jam 19.20 WIB."
"Lokasinya di wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf di Mapolres Purbalingga, Rabu 5 Februari 2025.
AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan kronologis pengungkapan berawal dari personel Satresnarkoba Polres Purbalingga yang melakukan patroli dan pemantauan di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Saat melintas di wilayah Desa Bajong polisi mendapati adanya seorang pria mencurigakan.
Pria tersebut terlihat turun dari sepeda motor.
Pria itu terlihat mencari serta mengambil sesuatu barang.
"Saat didekati petugas dan dilakukan pemeriksaan, didapati satu buah paket diduga narkotika jenis sabu," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 buah plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram, 1 bungkus bekas rokok dan 1 unit telepon genggam.