AM pun memutuskan ingin pulang ke Semarang.
Namun, AM diminta menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1 juta.
"Saya mengimbau agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja di Facebook, supaya tidak terkena tipuan."
"Anak saya pengennya kerja halal, tapi malah dijadikan korban LC di sana,” imbuh NS.
Setelah mendapatkan laporan, polisi pun gerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.
S alias T (44) akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
"Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, kenyataannya dipaksa oleh S untuk kerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)."
"Korban tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa, 4 Februari 2025.
Di lokasi itu S mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan perempuan sebagai pemandu karaoke.
Ada 2 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK oleh S.
"Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, S juga dapat keuntungan dari jasa pemandu lagu yang bekerja di tempatnya," imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengapresiasi keberanian korban dan keluarga dalam melaporkan kasus tersebut.