"Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.
Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni, alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban.
S dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
S terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. ***