berita

LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Eceran Mulai 1 Februari 2025, Begini Penjelasan Wakil Menteri ESDM

Sabtu, 1 Februari 2025 | 09:28 WIB
LPG 3 kg tak lagi dijual eceran mulai 1 Februari 2025. (Web Desa Putatgede)

PORTALOKA.ID - Penjualan LPG 3 kg melalui warung pengecer akan diberhentikan mulai Sabtu, 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka suara terkait hal itu.

Pihaknya mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menata distribusi LPG 3 kg bersubsidi.

Sehingga, masyarakat dapat membelinya sesuai dengan batas harga yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Heboh Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Pacet Bandung, Diduga Korban Pembunuhan, TV dan Tabung Gas Hilang

"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya di Gedung Kementerian ESDM.

Ia melanjutkan, pihak pengecer tetap bisa menjual tabung gas melon dengan syarat menjadi pangkalan terlebih dahulu.

"Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) terlebih dulu," imbuh Yuliot, Jumat, 31 Januari 2025.

Adapun, NIB tersebut dapat dimiliki dengan cara mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Imogiri Bantul Yogyakarta, Dipicu Api Sentir Sambar Tumpahan Bensin dan Gas LPG 3 Kg

"Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS."

"Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri," terangnya.

Untuk itu, pemerintah memberikan waktu selama satu bulan bagi pengecer guna mendaftarkan usahanya.

"Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan," jelas Yuliot.

Baca Juga: 6 Fakta Penemuan Mayat Pria Penjual Gas LPG di Dalam Rumah di Desa Gumulan, Klaten, Warga Curiga Bau Busuk hingga Korban Sempat Mengeluh

Menurutnya, kebijakan terbaru ini dapat memutus rantai pendistribusian yang kerap tidak tepat sasaran.

"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," ujarnya.***

Tags

Terkini