Melalui pasal-pasal tentang narkotika itu, para tersangka diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.***
Melalui pasal-pasal tentang narkotika itu, para tersangka diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun.***