Polisi menyita sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, BPKB, STNK dan ponsel milik pelaku.
“Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut."
"Pelau dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," ucap Ipda Galih Soecahyo. ***